Kaca:Wawacan Jayalalana.djvu/173

Ieu kaca geus divalidasi

BAB III
ALIH BAHASA

3.1 Teknik Penerjemahan

 Menurut Catford (1965) alih bahasa atau penerjemahan adalah penggantian bahasa sumber (BSU) dengan naskah bahasa sasaran (BSA) yang berpadanan. Sehubungan dengan pernyataan tersebut, alih bahasa mengandung arti menuturkan kembali isi teks bahasa sumber ke dalam teks bahasa sasaran menurut bentuk penuturan penerjemah.

 Perihal alih bahasa Naskah Wawacan Jayalalana (WJ) dikerjakan melalui tahap-tahap sebagai berikut. Pertama, teks bahasa sumber dibaca untuk memahami maksudnya. Kedua, teks bahasa sumber dialihbahasakan (perpada) ke dalam teks bahasa sasaran dengan menuturkan kembali isi/maksud teks bahasa sumber dengan mencari padanannya dalam bahasa sasaran tanpa menghilangkan makna yang sesungguhnya. Ketiga, penyuntingan dengan menyusun kembali basil pada tahap kedua menurut struktur bahasa dan ejaan bahasa sasaran bahasa Indonesia.

 Penerjemahan karya sastra daerah ke dalam bahasa Indonesia bertujuan agar warisan kekayaan budaya dan rohani daerah benar-benar menjadi milik nasional (Ajip Rosidi, 1977;180). Sejalan dengan tujuan tersebut, maka penerjemahan naskah wawacan Jayalalana (WJ) diharapkan dapat mengenai sasarannya.

165